Panduan Lengkap 2026
PPh 23 vs PPh 4(2): Kenali Perbedaannya Dulu
| Aspek | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 4 ayat (2) |
|---|---|---|
| Sifat | Tidak final (dapat dikreditkan di SPT Tahunan) | Final (tidak dapat dikreditkan) |
| Objek Utama | Jasa, sewa harta (selain tanah/bangunan), bunga, royalti, dividen | Sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak tanah, bunga deposito, hadiah undian |
| Tarif Umum | 15% (bunga, royalti, dividen) atau 2% (sewa & jasa tertentu) | Bervariasi: 10% (sewa tanah/bangunan), 2-6% (jasa konstruksi), 5% (jual beli tanah) |
| Pemotong | Badan pemerintah, WP badan dalam negeri, BUT, WP OP tertentu yang ditunjuk | Penyewa (untuk sewa tanah/bangunan), pengguna jasa konstruksi, atau disetor sendiri oleh penerima |
Poin Kritis: Sewa tanah dan/atau bangunan tidak kena PPh 23, melainkan dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto. Kesalahan klasifikasi ini sering memicu koreksi saat pemeriksaan.
Tarif Resmi PPh 23 & 4(2) yang Berlaku di 2026
Tarif PPh Pasal 23 (Berdasarkan UU HPP & PMK Terbaru)
| Jenis Penghasilan | Tarif | Dasar Pengenaan |
|---|---|---|
| Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah/Penghargaan | 15% | Jumlah bruto |
| Sewa harta (selain tanah/bangunan) & Imbalan Jasa (manajemen, teknik, konsultan, konstruksi*) | 2% | Jumlah bruto |
| Tanpa NPWP | Tarif × 200% | Wajib pajak penerima tidak memiliki NPWP |
*Catatan: Jasa konstruksi yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) tidak dipotong PPh 23.
Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Final untuk Vendor
| Objek Penghasilan | Tarif | Keterangan |
|---|---|---|
| Sewa tanah dan/atau bangunan | 10% | Dari jumlah bruto nilai sewa |
| Jasa Konstruksi: • Kualifikasi Kecil • Non-Kualifikasi • Kualifikasi Menengah/Besar • Perencanaan/Pengawasan (berkualifikasi) • Perencanaan/Pengawasan (non-kualifikasi) | 2% 4% 3% 4% 6% | Berdasarkan PP 23/2018 & PMK terkait |
| Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan | 5% (1% untuk rumah sederhana) | Dari nilai bruto transaksi |
| Bunga deposito & tabungan | 20% | Final, kecuali untuk WP dengan penghasilan ≤ PTKP |
Rumus & Contoh Perhitungan Praktis
Contoh 1: PPh 23 atas Jasa Konsultan (Vendor PKP)
Data Transaksi:
- Nilai jasa konsultan : Rp 120.000.000 (sudah termasuk PPN)
- Vendor: PKP, memiliki NPWP
Langkah Hitung:
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak) = Rp 120.000.000 ÷ 1,12 = Rp 107.142.857
- PPh 23 (tarif 2%) = 2% × Rp 107.142.857 = Rp 2.142.857
- Jumlah yang dibayarkan ke vendor = Rp 120.000.000 – Rp 2.142.857 = Rp 117.857.143
Catatan: PPN tetap disetor penuh oleh vendor, PPh 23 dipotong dari nilai jasa sebelum PPN.
Contoh 2: PPh 4(2) Final atas Sewa Gedung Kantor
Data Transaksi:
- Nilai sewa gedung per tahun : Rp 300.000.000 (belum termasuk PPN)
- Vendor: WP Badan, memiliki NPWP
Langkah Hitung:
- DPP = Rp 300.000.000 (PPh 4(2) dihitung dari bruto sebelum PPN)
- PPh 4(2) Final (tarif 10%) = 10% × Rp 300.000.000 = Rp 30.000.000
- PPN (jika vendor PKP) = 12% × Rp 300.000.000 = Rp 36.000.000
- Total yang dibayarkan = Rp 300.000.000 + Rp 36.000.000 – Rp 30.000.000 = Rp 306.000.000
Catatan: PPh 4(2) bersifat final, tidak dapat dikreditkan oleh vendor di SPT Tahunan.
Contoh 3: PPh 23 dengan Vendor Tanpa NPWP (Penalti Tarif)
Data Transaksi:
- Imbalan jasa manajemen : Rp 50.000.000
- Vendor: Tidak memiliki NPWP
Langkah Hitung:
- Tarif normal PPh 23 jasa = 2%
- Tarif penalti (tanpa NPWP) = 2% × 200% = 4% [[2]]
- PPh 23 terutang = 4% × Rp 50.000.000 = Rp 2.000.000
- Jumlah dibayarkan = Rp 50.000.000 – Rp 2.000.000 = Rp 48.000.000
Risiko: Vendor tanpa NPWP berisiko tinggi dalam pemeriksaan. Dorong vendor untuk segera mengurus NPWP.
Batas Waktu Setor & Lapor: Jangan Sampai Terlambat!
| Kegiatan | Batas Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Pemotongan/Pemungutan | Saat pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau jatuh tempo (mana yang lebih dahulu) | Catat tanggal faktur & kontrak |
| Penyetoran ke Kas Negara | Tanggal 10 bulan berikutnya (Jan-Nov); 15 Januari untuk masa Desember | Gunakan kode akun pajak: 411121-100-23 (PPh 23) atau 411121-100-04 (PPh 4(2)) |
| Pelaporan SPT Masa | Tanggal 20 bulan berikutnya via Coretax DJP | Data e-Bupot otomatis terbaca di SPT |
💡 Tips: Setor dan lapor H-3 dari deadline untuk antisipasi gangguan sistem atau antrian pembayaran.
Integrasi dengan Coretax DJP: Cara Buat e-Bupot untuk Vendor
Sejak 2026, seluruh bukti potong PPh 23 dan PPh 4(2) wajib diterbitkan melalui e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP
. Berikut alur praktisnya:
Langkah 1: Input Data Transaksi
- Login ke coretax.pajak.go.id
- Pilih menu e-Bupot → PPh Unifikasi → Buat Bukti Potong Baru
- Pilih jenis pajak: PPh 23 atau PPh 4(2) sesuai objek transaksi
Langkah 2: Isi Data Penerima (Vendor)
- NPWP, nama, alamat lengkap vendor
- Jenis penghasilan (pilih dari dropdown: “Jasa Manajemen”, “Sewa Bangunan”, dll)
- Jumlah bruto, PPN (jika ada), dan masa pajak
Langkah 3: Validasi & Terbitkan
- Sistem Coretax akan menghitung otomatis PPh terutang berdasarkan tarif yang dipilih
- Klik Validasi → jika tidak ada error, klik Terbitkan
- Bukti potong elektronik (PDF) otomatis terkirim ke email vendor dan tersimpan di sistem DJP
Langkah 4: Rekonsiliasi Bulanan
- Download laporan e-Bupot bulanan dari Coretax
- Cocokkan dengan pembukuan internal dan konfirmasi ke vendor
- Pastikan tidak ada selisih yang dapat menghambat kredit pajak vendor
Keunggulan Coretax: Data e-Bupot langsung terintegrasi dengan SPT Masa PPh Unifikasi, meminimalkan kesalahan input manual dan mempercepat proses pelaporan
.
🎯 Beyond Compliance: Strategic Tax Planning
Pemotongan PPh 23 dan 4(2) yang tepat adalah bentuk kepatuhan pajak defensif. Namun, apakah struktur transaksi Anda sudah optimal ?
Seringkali, restrukturisasi skema transaksi dengan vendor dapat menghasilkan efisiensi pajak yang signifikan tanpa mengorbankan substansi bisnis.
Diskusikan dengan tim Eks-Big 4 kami untuk analisa mendalam struktur transaksi Anda.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar PPh 23 & 4(2) untuk Vendor
A: Lihat objeknya. Jika jasa tersebut termasuk dalam daftar PPh Final Pasal 4 ayat (2) (misal: jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan), gunakan PPh 4(2). Jika tidak, gunakan PPh 23. Konsultasikan dengan konsultan pajak jika ragu.
A: Ya. PPh 23 bersifat tidak final, sehingga vendor dapat mengkreditkannya sebagai pengurang PPh Terutang dalam SPT Tahunan Badan/OP mereka .
A: Untuk penghasilan yang dikenai PPh Final UMKM (PP 55/2022), gunakan tarif 0,5% dan jangan memotong PPh 23. Pastikan vendor menyertakan surat pernyataan pemanfaatan fasilitas PP 23/2018.
A: Denda bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran (UU KUP). Selain itu, keterlambatan lapor SPT Masa dikenai denda administratif Rp500.000–Rp1.000.000.
Butuh Bantuan Mengelola Pemotongan Pajak Vendor?
❌ Kredit pajak vendor tertolak → hubungan bisnis terganggu
❌ Koreksi saat pemeriksaan → tambahan pajak + bunga + denda
❌ Reputasi kepatuhan perusahaan menurun di sistem risiko DJP
✅ Coretax Implementation Support: Pendampingan teknis setup e-Bupot, integrasi sistem, dan pelatihan tim finance Anda
✅ Vendor Tax Onboarding: Bantu vendor Anda memahami kewajiban pajak dan melengkapi dokumen (NPWP, PKP, surat pernyataan UMKM)
✅ Risk Mitigation Strategy: Identifikasi potensi risiko pemeriksaan dan siapkan dokumentasi defensif sejak dini
🎯 Beyond Compliance: Strategic Tax Planning
Pemotongan PPh 23 dan 4(2) yang tepat adalah bentuk kepatuhan pajak defensif. Namun, apakah struktur transaksi Anda sudah optimal? Seringkali, restrukturisasi skema transaksi dengan vendor dapat menghasilkan efisiensi pajak yang signifikan tanpa mengorbankan substansi bisnis.
📞 Diskusikan dengan tim Eks-Big 4 kami untuk analisa mendalam struktur transaksi Anda.Hubungi Trusvation untuk jadwalkan sesi.