Cara Hitung PPh 23 untuk Transaksi Vendor

Cara Hitung PPh 23 & 4(2) untuk Transaksi Vendor

Panduan Lengkap 2026

Setiap kali perusahaan Anda membayar vendor baik untuk jasa konsultan, sewa gedung, atau pengadaan peralatan terdapat kewajiban pemotongan pajak yang harus dilaksanakan dengan tepat. Dua jenis pajak yang paling sering muncul dalam transaksi vendor adalah PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Kesalahan dalam menentukan objek, tarif, atau mekanisme pelaporan dapat berujung pada koreksi pajak, denda administratif, hingga risiko pemeriksaan. Artikel ini menyajikan panduan praktis berbasis regulasi terbaru 2026 untuk menghitung, memotong, dan melaporkan PPh 23 serta PPh 4(2) atas transaksi vendor, lengkap dengan contoh perhitungan dan integrasi sistem Coretax DJP.

PPh 23 vs PPh 4(2): Kenali Perbedaannya Dulu

Sebelum menghitung, pastikan Anda memahami perbedaan mendasar kedua jenis pajak ini:
Aspek
PPh Pasal 23
PPh Pasal 4 ayat (2)
Sifat
Tidak final (dapat dikreditkan di SPT Tahunan)
Final (tidak dapat dikreditkan)
Objek Utama
Jasa, sewa harta (selain tanah/bangunan), bunga, royalti, dividen
Sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak tanah, bunga deposito, hadiah undian
Tarif Umum
15% (bunga, royalti, dividen) atau 2% (sewa & jasa tertentu)
Bervariasi: 10% (sewa tanah/bangunan), 2-6% (jasa konstruksi), 5% (jual beli tanah)
Pemotong
Badan pemerintah, WP badan dalam negeri, BUT, WP OP tertentu yang ditunjuk
Penyewa (untuk sewa tanah/bangunan), pengguna jasa konstruksi, atau disetor sendiri oleh penerima
Poin Kritis: Sewa tanah dan/atau bangunan tidak kena PPh 23, melainkan dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto. Kesalahan klasifikasi ini sering memicu koreksi saat pemeriksaan.

Tarif Resmi PPh 23 & 4(2) yang Berlaku di 2026

Tarif PPh Pasal 23 (Berdasarkan UU HPP & PMK Terbaru)

Jenis Penghasilan
Tarif
Dasar Pengenaan
Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah/Penghargaan
15%
Jumlah bruto
Sewa harta (selain tanah/bangunan) & Imbalan Jasa (manajemen, teknik, konsultan, konstruksi*)
2%
Jumlah bruto
Tanpa NPWP
Tarif × 200%
Wajib pajak penerima tidak memiliki NPWP
*Catatan: Jasa konstruksi yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) tidak dipotong PPh 23.

Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Final untuk Vendor

Objek Penghasilan
Tarif
Keterangan
Sewa tanah dan/atau bangunan
10%
Dari jumlah bruto nilai sewa
Jasa Konstruksi:
• Kualifikasi Kecil
• Non-Kualifikasi
• Kualifikasi Menengah/Besar
• Perencanaan/Pengawasan (berkualifikasi)
• Perencanaan/Pengawasan (non-kualifikasi)
2%
4%
3%
4%
6%
Berdasarkan PP 23/2018 & PMK terkait
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
5% (1% untuk rumah sederhana)
Dari nilai bruto transaksi
Bunga deposito & tabungan
20%
Final, kecuali untuk WP dengan penghasilan ≤ PTKP

Rumus & Contoh Perhitungan Praktis

Contoh 1: PPh 23 atas Jasa Konsultan (Vendor PKP)

Data Transaksi:

  • Nilai jasa konsultan : Rp 120.000.000 (sudah termasuk PPN)
  • Vendor: PKP, memiliki NPWP

Langkah Hitung:

  1. DPP (Dasar Pengenaan Pajak) = Rp 120.000.000 ÷ 1,12 = Rp 107.142.857
  2. PPh 23 (tarif 2%) = 2% × Rp 107.142.857 = Rp 2.142.857
  3. Jumlah yang dibayarkan ke vendor = Rp 120.000.000 – Rp 2.142.857 = Rp 117.857.143

Catatan: PPN tetap disetor penuh oleh vendor, PPh 23 dipotong dari nilai jasa sebelum PPN.

Contoh 2: PPh 4(2) Final atas Sewa Gedung Kantor

Data Transaksi:

  • Nilai sewa gedung per tahun : Rp 300.000.000 (belum termasuk PPN)
  • Vendor: WP Badan, memiliki NPWP

Langkah Hitung:

  1.  DPP = Rp 300.000.000 (PPh 4(2) dihitung dari bruto sebelum PPN)
  2. PPh 4(2) Final (tarif 10%) = 10% × Rp 300.000.000 = Rp 30.000.000
  3. PPN (jika vendor PKP) = 12% × Rp 300.000.000 = Rp 36.000.000
  4. Total yang dibayarkan = Rp 300.000.000 + Rp 36.000.000 – Rp 30.000.000 = Rp 306.000.000

Catatan: PPh 4(2) bersifat final, tidak dapat dikreditkan oleh vendor di SPT Tahunan.

Contoh 3: PPh 23 dengan Vendor Tanpa NPWP (Penalti Tarif)

Data Transaksi:

  • Imbalan jasa manajemen : Rp 50.000.000
  • Vendor: Tidak memiliki NPWP

Langkah Hitung:

  1. Tarif normal PPh 23 jasa = 2%
  2. Tarif penalti (tanpa NPWP) = 2% × 200% = 4% [[2]]
  3. PPh 23 terutang = 4% × Rp 50.000.000 = Rp 2.000.000
  4. Jumlah dibayarkan = Rp 50.000.000 – Rp 2.000.000 = Rp 48.000.000

Risiko: Vendor tanpa NPWP berisiko tinggi dalam pemeriksaan. Dorong vendor untuk segera mengurus NPWP.

Batas Waktu Setor & Lapor: Jangan Sampai Terlambat!

Kepatuhan waktu adalah kunci menghindari denda. Berikut jadwal wajib untuk PPh 23 dan PPh 4(2):
Kegiatan
Batas Waktu
Keterangan
Pemotongan/Pemungutan
Saat pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau jatuh tempo (mana yang lebih dahulu)
Catat tanggal faktur & kontrak
Penyetoran ke Kas Negara
Tanggal 10 bulan berikutnya (Jan-Nov); 15 Januari untuk masa Desember
Gunakan kode akun pajak: 411121-100-23 (PPh 23) atau 411121-100-04 (PPh 4(2))
Pelaporan SPT Masa
Tanggal 20 bulan berikutnya via Coretax DJP
Data e-Bupot otomatis terbaca di SPT
💡 Tips: Setor dan lapor H-3 dari deadline untuk antisipasi gangguan sistem atau antrian pembayaran.

Integrasi dengan Coretax DJP: Cara Buat e-Bupot untuk Vendor

Sejak 2026, seluruh bukti potong PPh 23 dan PPh 4(2) wajib diterbitkan melalui e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP

klikpajak.id

. Berikut alur praktisnya:

Langkah 1: Input Data Transaksi

  • Login ke coretax.pajak.go.id
  • Pilih menu e-BupotPPh UnifikasiBuat Bukti Potong Baru
  • Pilih jenis pajak: PPh 23 atau PPh 4(2) sesuai objek transaksi

Langkah 2: Isi Data Penerima (Vendor)

  • NPWP, nama, alamat lengkap vendor
  • Jenis penghasilan (pilih dari dropdown: “Jasa Manajemen”, “Sewa Bangunan”, dll)
  • Jumlah bruto, PPN (jika ada), dan masa pajak

Langkah 3: Validasi & Terbitkan

  • Sistem Coretax akan menghitung otomatis PPh terutang berdasarkan tarif yang dipilih
  • Klik Validasi → jika tidak ada error, klik Terbitkan
  • Bukti potong elektronik (PDF) otomatis terkirim ke email vendor dan tersimpan di sistem DJP

Langkah 4: Rekonsiliasi Bulanan

  • Download laporan e-Bupot bulanan dari Coretax
  • Cocokkan dengan pembukuan internal dan konfirmasi ke vendor
  • Pastikan tidak ada selisih yang dapat menghambat kredit pajak vendor
Keunggulan Coretax: Data e-Bupot langsung terintegrasi dengan SPT Masa PPh Unifikasi, meminimalkan kesalahan input manual dan mempercepat proses pelaporan
.

🎯 Beyond Compliance: Strategic Tax Planning
Pemotongan PPh 23 dan 4(2) yang tepat adalah bentuk kepatuhan pajak defensif. Namun, apakah struktur transaksi Anda sudah optimal ?
Seringkali, restrukturisasi skema transaksi dengan vendor dapat menghasilkan efisiensi pajak yang signifikan tanpa mengorbankan substansi bisnis.

Diskusikan dengan tim Eks-Big 4 kami untuk analisa mendalam struktur transaksi Anda.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar PPh 23 & 4(2) untuk Vendor

Q: Kapan saya harus memotong PPh 23 vs PPh 4(2) untuk jasa yang sama?
A: Lihat objeknya. Jika jasa tersebut termasuk dalam daftar PPh Final Pasal 4 ayat (2) (misal: jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan), gunakan PPh 4(2). Jika tidak, gunakan PPh 23. Konsultasikan dengan konsultan pajak jika ragu.
Q: Apakah PPh 23 yang dipotong dapat dikreditkan oleh vendor?
A: Ya. PPh 23 bersifat tidak final, sehingga vendor dapat mengkreditkannya sebagai pengurang PPh Terutang dalam SPT Tahunan Badan/OP mereka .
Q: Bagaimana jika vendor adalah UMKM dengan peredaran bruto ≤ Rp4,8 miliar?
A: Untuk penghasilan yang dikenai PPh Final UMKM (PP 55/2022), gunakan tarif 0,5% dan jangan memotong PPh 23. Pastikan vendor menyertakan surat pernyataan pemanfaatan fasilitas PP 23/2018.
Q: Apa konsekuensi jika terlambat setor PPh 23/4(2)?
A: Denda bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran (UU KUP). Selain itu, keterlambatan lapor SPT Masa dikenai denda administratif Rp500.000–Rp1.000.000.

Butuh Bantuan Mengelola Pemotongan Pajak Vendor?

Mengelola pemotongan PPh 23 dan PPh 4(2) untuk puluhan bahkan ratusan vendor bukan pekerjaan sederhana. Kesalahan kecil dalam klasifikasi objek, perhitungan tarif, atau pelaporan e-Bupot dapat berakibat pada:

❌ Kredit pajak vendor tertolak → hubungan bisnis terganggu

❌ Koreksi saat pemeriksaan → tambahan pajak + bunga + denda

❌ Reputasi kepatuhan perusahaan menurun di sistem risiko DJP

Trusvation hadir sebagai mitra strategis Anda dengan layanan:
Tax Compliance Review: Audit internal atas seluruh transaksi vendor untuk memastikan ketepatan pemotongan PPh 23/4(2)
Coretax Implementation Support: Pendampingan teknis setup e-Bupot, integrasi sistem, dan pelatihan tim finance Anda
Vendor Tax Onboarding: Bantu vendor Anda memahami kewajiban pajak dan melengkapi dokumen (NPWP, PKP, surat pernyataan UMKM)
Risk Mitigation Strategy: Identifikasi potensi risiko pemeriksaan dan siapkan dokumentasi defensif sejak dini

🎯 Beyond Compliance: Strategic Tax Planning

Pemotongan PPh 23 dan 4(2) yang tepat adalah bentuk kepatuhan pajak defensif. Namun, apakah struktur transaksi Anda sudah optimal? Seringkali, restrukturisasi skema transaksi dengan vendor dapat menghasilkan efisiensi pajak yang signifikan tanpa mengorbankan substansi bisnis.

Penafian: Artikel ini disusun berdasarkan regulasi perpajakan Indonesia per Mei 2026 (UU HPP, PP 55/2022, PMK terkait PPh 23/4(2), dan panduan Coretax DJP) dan bersifat informatif. Untuk penerapan pada kasus spesifik, disarankan berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak bersertifikat. Sumber regulasi: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), DDTC, dan publikasi resmi Kementerian Keuangan.